Assalamualaikum sahabat Nyunnah Yuk, Pada Artikel kali ini. Nyunnah Yuk akan menulis artikel yang berjudul Muamalah, Kajian Tentang Musaaqat. Artikel Muamalah, Kajian Tentang Musaaqat ini telah Nyunnah Yuk persiapkan dengan baik untuk anda baca, pahami, dan ambil informasinya. Mudah-mudahan isi postingan
Artikel Muamalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Muamalah, Kajian Tentang Musaaqat
Musaaqat
1. PENGERTIAN MUSAAQAT
Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.
2. PENSYARI’ATAN MUSAAQAT
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bekerjasama dengan penduduk Khaibar dengan syarat mereka mendapat bagian dari hasil buah kurmanya atas tanaman lainnya. (Muttafaqun’alaih).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa orang-orang Anshar berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam “Bagilah pohon kurma itu antara kami dan saudara-saudara kami.” (Lalu) Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian mereka berkata, “Serahkan kepada kami untuk menggarapnya, sedang hasilnya kami atur bersama.” Mereka pun berkata, “Kami akan bersikap sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami ta’at.” (Muttafaqun’alaih: Irwa-ul Ghalil no: 1471 dan Fathul Bari V: 8 no: 2325).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 679 – 680.
Demikianlah Artikel Nyunnah Yuk yang berjudul Muamalah, Kajian Tentang Musaaqat
Semoga artikel Muamalah, Kajian Tentang Musaaqat kali ini bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di artikel lainnya.
Tag :
Muamalah